Total Tayangan Halaman

Laman

Senin, 13 Juni 2011

Menentukan Skala sikap

Menentukan Skor Butir-Butir So’al Tes Sikap/Budi Pekerti

I. Pendahuluan
Untuk mengukur, nilai, sikap, minat, perhatian dan lain-lain kita memerlukan sebuah alat. Di dalam makalah ini akan sedikit dijelaskan alat tersebut yang sering disebut dengan skala. Kemudian dengan itu kita bisa menentukan skor terhadap butir soal.

II. Pembahasan
A. definisi
Sikap adalah kecenderungan berperilaku atau reaksi seseorang terhadap objek atau stimulus yang dating padanya. Defenisi lain menyebutkan, sikap adalah suatu bentuk dari perasaan, yaitu perasaan mendukung atau memihak (favourable) maupun perasaan tidak mendukung (Unfavourable) pada suatu objek.
B. Komponen-komponen dan cara mengukur sikap.
Dalam mengukur sikap seseorang terhadap objek tertentu di gunakan dengan cara skala, selanjutnya akan menghasilkan beberapa katagori sikap, yaitu mendukung (positif), menolak (negatif), dan netral.
Dalam menentukan demensi sikap, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan yaitu;
1. Koginisi. Yang berkenaan dengan pengetahuan seseorang,
2. Afeksi. Berhubungan dengan perasaan dalam menanggapi suatu objek,
3. Konasi. Kecenderungan berbuat terhadap objek tersebut.
Contoh pernyatan sikap.
1) Saya senang membaca tulisan yang berhubungan dengan tugas skripsi saya (+, afeksi).
2) Saya merasa kesulitan untuk melakukan penelitian skripsi saya (-, afeksi).
3) Saya berpendapat bahwa saya memerlukan bantuan ilmu orang lain untuk menyelesaikan tugas skripsi saya (+, kognisi).
4) Saya selalu minta pendapat dari teman-teman saya tentang kekurangan tugas skripsi saya (+, konasi).
5) Saya merasa telah cukup menguasai bidang study yang akan saya jadikan skripsi saya (-, afeksi).
Skala sikap dinyatakan dalam bentuk pernyataan untuk dinilai oleh responden, apakah pernyataan tersebut menghasilkan sikap mendukung (positif) atau menolak (negatif), melalui rentangan nilai tertentu.
Salah satu skala sikap yang sering digunakan adalah skala Likert, dalam skala Likert, pernyataan-pernyataan yang diajukan, baik pernyataan positif maupun negative, dinilai oleh subjek dengan sangat setuju, setuju, tidak punya pendapat, tidak setuju, sangat tidak setuju. Skor yang diberikan terhadap pilihan tersebut bergantung pada penilai asal penggunaanya yang konsisten.
Beberapa petunjuk yang digunakan dalam menyusun skala Likert
a) Tentukan objek yang dituju, kemudian tetapkan variable yang akan diukur dengan skala tersebut.
b) Lakukan analisis variable menjadi beberapa subvariabel atau demensi variabel, lalu kembangkan indicator setiap demensi tersebut.
c) Dari setiap indicator, tentukan ruang lingkup pernyataan sikap yang berhubungan dengan aspek kognisi, afeksi, dan konasi terhadap objek sikap.
d) Susunlah pernyataan untuk masing-masing aspek tersebut dalam dua katagori, yakni pernyataan positif dan pernyataan negative secara seimbang banyaknya.

Berikut ini contoh table pernyataan skala sikap:




Jenis kelamin :……………………………………………………………………..
Umur :………………………………………………………………tahun
Kelas/Materi :……………………………………………………………………..


Pernyataan Sangat setuju
setuju Tidak punya pendapat Tidak setuju Sangat tidak setuju
1. Saya tidak perlu memahami tujuan pelajaran Faro’id
2. Pelajaran faro’id harus menarik perhatian santri
3. Konsep-konsep yang dalam ilmu faro’id sangat abstrak
4. Isi ilmu faro’id tidak sesuai dengan kehidupan nyata
5. Mempelajari faro’id sangat sulit
6. Konsep faro’id perlu dengan praktek
7. Mempelajari faro’id harus sering latihan
8. Sebaiknya faro’id harus selalu ditrerapkan dalam kehidupan
9. Saya merasa dalam membagi harta waris memerlukan praktek faro’id
10. Saya senang ketika ada tugas tentang faro’id
11. Saya berpendapat bahwa faro’id tidak sulit apabila dikerjakan sungguh-sungguh
12. Mempelajari faro’id memerlukan kitab khusus faro’id
13. Semakin banyak kitab faro’id dipelajari semakin jelas konsepnya
14. Semakin banyak latihan memecahkan soal faro’id semakin tinggi pemahaman konsep tentang faro’id
15. Faham terhadap konsep faro’id belum menjamin senang terhadap pelajaran ilmu faro’id

Tanda tangan responden
……………………………

Berilah skor sebagai berikut, Pernyataan positif (mendukung) untuk sangat setuju 5, setuju 4, tidak punya pendapat 3, tidak setuju 2, sangat tidak setuju 1. Pernyataan negatif (menolak) untuk sangat tidak setuju 5, tidak setuju 4, tidak punya pendapat 3, setuju 2, sangat setuju 1.
Dengan demikian, skor maksimal adalah 75, skor minimal 15. Skor antara 60-75 dinyatakan sikap positif, skor antara 15-44 dinyatakan negative. Sedangkan skor 45-50 dinyatakan netral.
C. Skala Penilaian
Skala penilaian mengukur penampilan atau perliaku orang lain oleh seseorang melalui pernyataan perilaku pada suatu titik continuum atau suatu katagori yang bermakna nilai. Rentanagn nilai mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah, baik dalam bentuk hurup (A, B, C, D), angka (1, 2, 3, 4), atau 10, 9, 8, 7, 6, 5. Sedangkan rentang katagori bisa tinggi, sedang, rendah, atau baik, sedang, kurang.
Contoh:
Nama Guru :…………………………. Bidang Studi :…………………………...
No Pernyataan Skala nilai
A B C D
1
2
3
4

5 Penguasaan bahan ajar
Hubungan dengan siswa
Bahasa yang digunakan
Pemakaian metode dan alat bantu ajar
Jawaban terhadap pertanyaan siswa

Keterangan:
A: Baik sekali C: Cukup
B: Baik D: Kurang



III. Penutup
Dengan demikian untuk menentukan skor butir tes sikap kita bisa menggunakan petunjuk dalam skala likert. Di dalam nya terdapat beberapa fariable dan subvariabel dalam penskoran.
Rujukan
Rahayuningsih, Sri Utami .2008. Psikologi Umum 2. Pdf.
Sudjana, Nana.2010.Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosda Karya.

Resume Hadist Tarbawi

RESUME HADIST TARBAWI
I. PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk yangpaling sempurna dari sekian makhluk yang diciptakan oleh Allah swt. Hal ini dikarenakan Allah telah mengaruniakan manusia dengan berbagai potensi dan perangkat canggih yang tidak dimiliki oleh makhluk apapun selainnya. Sehingga dengan demikian bukanlah merupakan sesuatu yang patut dipertanyakan jika Allah memilih manusia sebagia mendataris-Nya di muka bumi.
Namun, manusia yang baik-terlepas dari takdir Allah- tidak serta merta muncul di dunia ini, tapi melalui tahapan-tahapan. Pertama, Melalui proses pernikahan, Islam sendiri mengajarkan bagaimana pernikahan sah menurut syara’ agar kelah keluarga tersebut memperoleh keluarga yang sakinah,mawaddah warahmah. Kedua,etika bersenggama menurut ajaran syari’at Islam. Ketiga,mendidik seorang anak dengan ajaran Quran dan Sunnah, mulai awal lahir hingga baliqh.
Islam adalah agama universal yang mengajarkan umat manusia pada jalan yang diridhai Allah, sampai pada ranah keluarga. Sehingga Islam yang dibawah oleh Rasulullah Saw. bisa diterima oleh umat manusai, karena sesuai dengan fitrah manusia.

II. PEMBAHASAN
A. Hadis Kesatu
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كلكمراعومسؤولعنرعيته
Artinya:“…Setiap kamu sekalian itu pemimpin, dan akan dipertanggungjawabkan ari kepemimpinanya”.(HR. Bukhari)
Manusia dikarunai akal dan pikiran oleh Allah swt. untuk menjalani hidup di dunia ini. Maka dari itu manusia diberi beban dan tanggungjawab oleh Allah untuk, diantaranya:
1. Tanggung jawab sebagai makhluk individu dan sosial
Dari hadist tersebut kita bisa mengambil pemahamanbahwa manusia, baik sebagai makhluk inidvidu atau makhluk sosial adalah tanggung jawab masing-masing. Sebagai makhluk individu ia memiliki tanggung jawab secara personal atas segala perbuatnnyayang juga bersifat personal. Tidak ada hak baginya untuk melemar tanggung jawab kepada inividu-individu lain.
Di dunia ini tidak ada seorang pun yang bisa hidup mandiri secara mutlak. Setiap individu manusia pasti memerlukan inividu lain dalam memenuhi dan menyelaraskan kehidupanya.
2. Tanggung jawab Manusia dalam Dunia Pendidikan
يَرْفَعِاللَّهُالَّذِينَآمَنُوامِنْكُمْوَالَّذِينَأُوتُواالْعِلْمَدَرَجَاتٍ
Artinya:”…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadalah: 11)
Harus disadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut seseorang harus melalui proses yang dinamakan pendidikan, yaitu proses bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasamani dan rohani anak didik agar terbentuk kepribadian yang utama.
B. Hadist Kedua
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا يحيى عن سفيان عن أبي إسحاق عن وهب بن جابر عن عبد الله بن عمرو بنالعاصي قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقولكفىالمرءإثماًأنيضيعمنيقوت
Artinya: “Seseorang sudah dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang sudah menjadi tanggunganya”.(HR. Ahmad)
Berbicara tentang pemimpin, bukan berarti hanya dalam lingkup orang individu saja, akan tetapi lebih dari pada itu, contohnya yang termasuk katagori pemimpin adalah orang tua terhadap anak-anaknya. Pengertian dari kata منيقوت adalah seorang yang memberi nafkah. Secara umum ini bisa diartikan dengan siapa saja yang diberi tanggung jawab mengenai kehidupannya, baik sebagai pemimpin negara, keluarga (dalam hal ini adalah anak) seperti dalam bidang materi: sandang, pangan dan papan amupun dalam bidang pendidikan.

C. Hadits Ketiga
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَكلمولوديولدعلىالفطرةفأبواهيهودانهوينصرانه،كماتناتجالإبلمنكلبهيمةجمعاء،هلتحسمنجدعاء»قالوا : يارسولالله،أرأيتمنيموتوهوصغير؟قال : اللهأعلمبماكانواعاملين«
Artinya: “Rosulullah SAW bersabda,'Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi seperti hewan ternah yang melahirkan . kemudian Abu Hurairah berkata," Fithrah Allah s.w.t. atas seluruh manusa, tiada perubahan dalam ciptaan Allah s.w.t. . itulah agama yang lurus”. (HR. Bukhari)
Manusia adalah makhluk syang mempunyai sifat dan yakin akan ke-Esaan tuhan semesta tuhan semesta alam. Ketika ditinjau dari kaca mata khazanah Islam, adanya potensi yang dititipakan dalam diri manusia, maka bagaiman statusnya, ia menyimpan modal agama (tauhid) yang elah ditanam, jauh sebelum ruh manusia ditiupkan pada jasadnya.
D. Hadist Kempat
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَلوأناحدهمإذاارادانيأتياهلهقالباسماللهاللهمجنبناالشيطانوجنبالشيطانمارزقتنافانهانيقدربينهماولدفيذلكلميضرهشيطانابدا
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, perlu kiranya diketahui oleh pasangan suami isteri tentang hak dan kewajiban di antara keduanya, mengenai nafkah lahir maupun batin. Termasuk tentang etika bersenggema. Karena itu mengenai hal yang sakral, dan mempunyai efek yang tidak pernah kita duga. Salah satunya adalah doa bersenggema. Beberapa kitab dijelaskan; doa bisa mengubah takdir.

E. Hadist Kelima
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا محمد بن عبد الرحمن الطفاوي وعبد الله بن بكر السهمي المعنى واحد قالا ثنا سوار أبو حمزة عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلممروا أولادكمبالصلاة وهم أبناء سبع سنين ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشز وفرقوابينهم في المضاجع "
Artinya: ”Perintahnya anak-anakmu untuk menjalankan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukulah mereka karena meninggalkan sholat kerika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka”.

1. Sholat itu merupakan tiang agama
2. Ajarilah anak-anak kalian ketika mereka sudah berpikir
3. Menanamkan mereka rasa cinta terhadap sholat sehingga menjadi kebiasaan
4. Memisahkan tempat tidur mereka, hal itu perlu dilakukan karena pada masa tujuh tahun, seorang anak-anak akan mendekati fase kesempurnaan pada pertumbuhan fisik mereka

F. Hadist Keenam
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا حسين وعفان قالا ثنا خلف بن خليفة حدثني حفص بن عمر عن أنس بن مالك قال كان رسول الله صلى الله عليه و سلمتزوجواالودودالولودفإنيمكاثربكمالأمميومالقيامة
Artinya: “Nikahilah para wanita walud (produktif) dan wadud (penyayang), karena aku akan membanggakan jumlah nanti di hari kiamat”. (HrR. Ahmad)

Anjuran Nabi besar di atas adalah menyuruh untuk memilih wanita wadud (sangat penyayang) karena wanita yang berkepribadian ini akan membuat suasana keluarga penuh dengan ketentraman. Dia akan selalu menyayangi suami dan didikannya terhadap anak akan membuat mereka tumbuh mereka tumbuh dan berkembang dalam dalam lingkungan yang penuh kaish sayang.
Selai daripada itu, Rasulullah menganjurkan wanita yang walud (subur), diharapkan dari wanita tersebut nanti akan banyak menghasilkan keturunan. Berangkat dari komunitas kecil, anggota keluarga akan dipenuhi dengan anak-anak shalih, kemudian kan menajdi umat yang besar dan kuat. Disatu sisi, ketika memilih wanita wadud, secara langsung kita akan menjadi kebanggaan Nabi Muhammad saw. dihadapan para nabi-nabi lain di hari kiamat
.
G. Hadist Ketujuh
حدثنامحمدبنالعلاءقالحدثناأبوأسامةعنبريدبنعبداللهبنأبيبردةعنأبيبردةعنأبيموسىقال ولدليغلامفأتيتبهالنبيصلىاللهعليهوسلمفسماهإبراهيمفحنكهبتمرةودعالهبالبركةودفعهاليوكانأكبرولدأبيموسى
Artinya: “Diceritakan dari Ishaq bin Nashr dari Abu Usamah, beliau berkata: telah bercerita padaku Buraidah dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari bahwasanya dia berkata, “(Ketika) putriku lahir, aku membawanya ke Nabi saw. lalu beliau menamakan Ibrahim, mentahniknya dengan kurma, mendoakan dengan keberkahan, dan setelah itu beliau mengembalikan putranya kepadaku, Ibrahim adalah putra sulung Abu Musa al-Asy’ari”. (HR. Bukhari)

Apabila buah hati yang baru lahir, di sini dijelaskan dua anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Pertama, menthnik agar buah hati ini menjadi sehat dan tahan dari penyakit. Kedua, memberi nama kepada anak yang baru lahir dengan nama-nama yang bagus dan baik, karena nama sebagai identitas makhluk hidup dan nama akan mempengaruhi psikologi yang mempuyai anak tersebut.
H. Hadist Kedelapan
حدثنا عبدُ اللهِ بنُ سعيدٍ حدثنا الحارِثُ بن عِمرَانَ الجَعفَرِي عن هِشامٍ بن عُروَةَ عن ابيهِ عن عَائَشَةَقالَتْ قالَ رَسولُ اللهِ صلى اللهُ عليهِ وسلم تَخيُروا لِنطَفِكم وَانكِحُوْا الاَكُفَاء وانكِحُوا اِلَيهِمْ.
Artinya:” Abdullah bin Sa'id cerita padakau dari al-Harits bin Imron al-Ja'fari dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah. Aisyah berkata," Rosulullah SAW bersabda,'selektiflah untuk tempat manimu. Nikahilah wanita yang sepadan."(HR. Ibnu Majah)
Fase persiapan bagi seorang yang sudah dewasa untuk menghadapi kehidupan yang baru lahir yaitu keluarga. Salah satu pendidikan yang harus dimiliki seorang yang sudah dewasa itu adalah masalah memilih pasangan hidup.
Hadist ini mengandung makna, diantaranya: (1) Perkawinan untuk

I. Hadist Kesembilan
وَرُوِّينَا عن الحسن ، عن سمرة ، أن النبي الله صلى الله عليه وسلم قال : كل غلام رهينة بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ، ويحلق رأسه ويسمى
Artinya: “Kami diriwayati dari Hasan, dari Samroh, sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rosulullah SAW bersabda,"setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama”.)HR. Ibu Dawud)
Anak adalah anugerah Allah swt. yang sangat berharga, sudah seharusnya anugerah yang sangat berharga itu disambut dengan sambutan hangat dan bersahaja. Menyembelih aqiqah, memberi nama, bershadakah adalah sambutan untuk kehadiran mereka.
Serangkaian prosesi tersebut penuh dengan pesan moral yang harus dipahami dan dialikasikan. Dengan harapan anak-anak akan tumbuh kembang menjadi orang seperti mereka inginkan, anak yang kita harapkan, dan hamba Allah swt. kehendaki. Sehingga keinginan mereka adalah harapan kita sekaligus takdir Allah swt.

III. PENUTUP
Manusia merupakan makluk Allah yang sangat sempurna, sehingga diciptakan oleh Allah s.w.t menjadi khalifah. Namun yang perlu kita perhatikan manusia yang bagaimana yang akan menjadi pemimpin/mandataris di muka bumi ini. Sudah barang tentu manusia yang berakhlak baik dan mempunyai cita-cita untuk menciptakan peradaban di planet ini.
Dari hadist-hadist yang telah disebutkan, merupakan cara bagaimana menjadikan manusia seutuhnya yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw., sehingga bisa menjadi mandataris Allah swt. Menjadikan manusia seutuhnya tidaklah mudah, namun harus melalui proses, seperti apa yang telah dijelaskan pada hadist di atas.

Selasa, 31 Mei 2011

fikih sosial


Wacana Fikih Sosial


       I.       Pendahuluan
Apakah pelaksanaan syariat hanyalah merupakan bukti ketaan seorang hamba kepada Tuhannya tanpa ada keterkaitan dengan manusia sama sekali dalam kehidupan di dunia ini? Ataukah sebenarnya setiap gagasan syariat juga dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia?
Terkait dengan pertanyaan tersebut umat Islam telah menampilkan berbagai jawaban yang beragam. Sebagian ada yang menjawab bahwa tata cara perilaku yang diatur oleh hukum agama sudah bersifat final.
Namun tentu saja jawaban tersebut bukan stu-satunya jawaban yang ada. Karena masih ada lagi jawaban cerdas yang mengatakan bahwa Islam adalah agama dengan sistem pergerakan yang dinamis. Artinya bahwa meskipun ayat-ayat al-Quran dan teks-teks hadits sangat terbatas, tetapi ayat-ayat dan hadits tersebut mengacu pada keterlaksanaan maqashid syariah, yang belum tentu tergambar dalam teks secara eksplisit. Tampaknya inilah yang menjadi inspirasi ide dan wacana fikih sosial.

    II.       Pembahasan
A.                Pengertian Fikih Sosial
Secara definitif fikih sosial terdiri dari dua kata yaitu fikih dan sosial. Secara etimologi pengertian fikih adalah al-fahmu. Sedangkan secara terminology fikih adalah
علم بالأحكام الشـرعـية العمـليـة المكتـسـب من ادلـتها التـفصـيـليـة
Fikih adalah ilmu hukum-hukum syara` yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalinya yang terperici[1]
Definisi sosial adalah suka memperhatikan kepentingan umum. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian fikih sosial adalah hukum-hukum syariat yang digali secara terperinci karena untuk kemaslahatan atau kepentingan umum.
Di dalam ilmu fikih terdapat tiga factor yang sangat yang sangat esensial.[2] Pertama ilmu fikih merupakan ilmu yang paling dinamis, karena ia menjadi petunjuk moral bagi dinamika sosial yang selalu berubah dan kompetitif. Kedua ilmu fikih sangat rasional, karena fikih merupakan ilmu ikhtisabi (ilmu hasil kajian, analisi dan penelitian). Ketiga fikih adalah ilmu yang menekankan pada aktualisasi atau biasa disebut dengan amaliyah yang bersifat praktissehari-hari.
Dengan demikian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pada zaman yang serba modern ini umat islam dituntut untuk mengimplementasikan huku-hukum islam dengan realitas sosial, karena fikih sosial tidak hanya bersifat deskriftif atau kekinian tetapi juga bersifat prospektif yang berorientasi pada masa depan.
B.       Sekilas Wacana Fikih Sosial
Berbicara tentang wacana fikih sosial, tentu bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya telah ada wacana serupa tetapi dalam bentuk istilah lain. Tengku Hasbi as Shidieqy sebelumnya pernah mengemukakan sebuah wacana fikih yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, yaitu fikih Indonesia, Meskipun banyak terjadi pro dan kontra antara ulama Indonesia pada waktu itu.
Wacana Fikih Indonesia yang dimunculkan oleh Hasbi as Shidieqy dilatar belakangi oleh pemahaman umat Islam Indonesia terhadap hukum Islam masih sangat kearab-araban dan menafikan nilai-nilai lokal, sehingga perlu kiranya membangun kesadaran untuk menggagas pemahaman fikih baru yang dapat mengakomodasi kepentingan sosial muslim Indonesia.[3] Pada dekade awal tahun 1950-an, Hazairin menawarkan konsep ”Mazhab Nasional”, yang mereferensi ke mazhab Syafi’i, tetapi mazhab nasional membatasi ruang lingkupnya pada hukum-hukum non-ibadah yang belum dijadikan undang-undang oleh negara. Selanjutnya pada tahun 1987 Munawir menawarkan gagasannya untuk mengkaji ulang terhadap interpretasi hukum Islam dengan menekankan pada perubahan ’urf, maslahat, dan mafsadat yang populer sebagai ”Reaktualisasi hukum Islam” walau Munawir menyebutnya ”Dinamika Hukum Islam”. Di tahun yang sama, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menawarkan gagasan ”Pribumisasi Islam” dan Masdar F. Mas’udi menawarkan konsep ”Zakat sebagai Pajak”. Jauh sebelum teori-teori keindonesiaan hukum Islam ini muncul, pada tahun 1940, Hasbi telah mengemukakan gagasan tentang perlunya pembentukan ”Fiqh Indonesia”, yang pada tahun 1961 ia definisikan sebagai ”fiqh yang ditentukan berdasarkan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia”.
Untuk mendukung pendapatnya, Hasbi berpegang pada sejarah perkembangan fikih (tarikh tasyri’). menurut Hasbi, fiqh lokal telah muncul sejak awal penyebaran Islam melewati batas-batas Mekah dan Madinah. Mazhab Hanafi di Kufah, Maliki di Madinah, Syafi’i di Baghdad (qaul qadim) dan kemudian di Mesir (qaul jadid), di samping mazhab Hambali di Baghdad, tentunya merupakan bagian dari contoh yang populer. Lokalitas mazhab-mazhab ini, dikarenakan perbedaan pendapat, tempat, adat istiadat dan jiwa si mujtahid sendiri.[4]
Pada tahun 1994. K.H. Ali Yafie mengungkapkan pemikirannya tentang “Menggagas Fikih Sosial” yang bertujuan memahami Al-Quran secara utuh dengan cara mendorong penafsiran secara tematis yang mengajukan tema-tema tertentu sehingga penelusuran terhadap Al-quran akan secara menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa kondisi dan tantangan perkembangan zaman serta persoalan umat Islam kurun ini mengharuskan demikian.[5]
            Sedangkan gagasan fikih sosial lainnya, muncul dari K.H. Sahal Mahfudh yang dilatar belakangi oleh kondisi masyarakat di sekitar desanya (Kajen) yang hidup serba kekurangan. Ide ini bukan tanpa menghadapi rintangan, pada awalnya banyak ditentang oleh pelbagai kalangan kiyai dan masyarakat setempat (Kajen), serta ulama Jawa Timur. Menghadapi banyaknya tentangan tersebut, Kiyai Sahal menanggapinya dengan tindakan praktis dan aplikatif dengan team worknya, ketika sudah menampakkan hasilnya, perlahan ide Kiyai Sahal mulai diterima oleh masyarakat yang semula menentangnya yang kemudian justeru berbalik mengaguminya karena ada seorang kiyai yang sangat peduli dan terjun langsung ke lapangan.[6]

C.  Objek Kajian
Berbicara tentang objek kajian fikih sosial kita akan menemukan kesulitan dalam menentukan objek kajiannya. Hal ini dikarenakan fikih sosial belum menjadi sebuah ilmu dan masih merupakan wacana baru dalam bidang fikih dan tidak disanksikan bahwa suatu saat wacana ini akan menjadi sebuah ilmu. Walaupun demikian ini tidak membuat penulis menyerah begitu saja. Penulis berusaha menemukan objek kajian fikih sosial ini dengan melacak gagasan-gagasan orang yang    mengemukakan wacana fikih sosial ini. Dari ide yang mereka telorkan penulis dapat mengasumsikan objek kajian atas apa yang mereka fikirkan dalam wacana fikih sosial ini.  
Sebagaimana yang kita ketahui, fikih meliputi pembahasan seputar Syariah yang berhubungan dengan ibadah mahdoh dan ibadah ghoir mahdoh.  Adapun fikih sosial lebih menitik beratkan dalam pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia sebagaimana yang lazim kita ketahui, dharuriyah, hajjiyah,dan  tahsiniyah.
Dalam wacana fikih sosial, fikih dijadikan sebagai paradigma pemaknaan secara sosial dan tidak  melihat setiap persoalan secara hitam putih. Sehingga dari sedikit uraian diatas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa objek kajian fikih sosial berkisar pada fikih ghoir mahdoh ( fikih mu’ammalah, zakat, jinayah, wanita , dakwah dan munakahat).[7]

D.  Hubungan Fikih Sosial dengan Maqashid as-Syariah
Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia kepada Allah yang direpresentasikan dalam bentuk ibadah (ibadah mahdloh), tetapi juga mengatur beberapa hubungan diantara sesama manusia (ibadah ghoir mahdloh), seperti  dalam bentuk mu’asyaroh (pergaulan), mu’ammalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup), hubungan dan tata cara keluarga dalam bentuk munakahat.
Pemaparan di atas adalah komponen dalam ilmu fikih, sebagai teknisnya dalam mengoperasionalkan maqashid asy-syariah, yaitu memelihara lima tujuan syari’at, agama, akal, jiwa, nasab, dan harta benda.
Sementara fikih sosial, adalah perkembangan paragdimatik yang berpandangan bahwa mengatasi sosial yang kompleks dipandang sebagi perhatian utama syari’at Islam. mengatasi problem sosial berarti adalah upaya untuk memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan kesejahteraan atau kemeslahatan umum.[8]
 III.            Penutup
Mengkaji ilmu fikih tentu tidak akan ada habisnya, karena ilmu fikih adalah ilmu dari hasil sebuah pemikiran melalui ijtihad dan ilmu ini mempunyai ciri tersendiri, yaitu bersifat elastis dan dinamis. Selama manusia masih mau menggunakan pikirannya dalam menggali hukum-hukum syariat yang berdasarkan al-Quran dan hadis melalui beberapa metode, maka dari situ pulalah akan menghasilkan suatu kesimpulan yang selanjutnya disebut ilmu fikih.
Seorang penggali hukum dalam mengambil sebuah keputusan, sepatutnya tidak lepas dari melihat dan memperhatikan kondisi (ruang dan waktu) ketika ia berada. Karena karakter suatu hukum yang dihasilkan sangat bergantung pada situasi dimana hukum tersebut ditetapkan. Terkait dengan masalah sosial yang menitik beratkan pada urusan ekonomi sebuah hukum islam harus mencari terobosan untuk kepentingan umum yang hukum tersebut tidak melampaui pada hukum-hukum syariat






Daftar rujukan
Asmuni, . Jamal Ma’mur 2007. Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh Antara Konsep Dan Implementasi. Surabaya: Khalista, hlm 44.
Kusdar. 2007. Dinamika Fikih Indonesia (Telaah Historis Lahirnya Fikih Keindonesiaan). Pdf
Mahfudz, Sahal. 2004. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta. LKis.
 Rahmani, Jamal D. et al. 1997. Wacana Baru Fikih Sosial 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Bandung: Mizan, 80.


[1]    Jamal Ma`mur Asmani. 2007. Fikih Sosial. Surabaya. Khalista. Hlm 55
[2]  Jamal Ma`mur Asmani. 2007. Fikih Sosial. Surabaya. Khalista. Hlm 55
[3] .Kusdar. 2007. Dinamika Fikih Indonesia (Telaah Historis Lahirnya Fikih Keindonesiaan). pdf
[4] . ibid.
[5] . Jamal D. Rahmani. et al. 1997. Wacana Baru Fikih Sosial 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Bandung: Mizan, 80.
[6] . Jamal Ma’mur Asmuni. 2007. Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh Antara Konsep Dan Implementasi. Surabaya: Khalista, hlm 44.
[8]    Sahal Mahfudz. 2004. Nuansa fikih Sosial. Yogyakarta. LKis. Hlm XXXii

Selasa, 05 April 2011

Resensi Buku

Resensi buku : oleh Kasdi Ardiansah

Judul              : Reposisi Islam di Era Globalisasi
Judul asli        : Al-Islam fi ‘Ashr al-Aulamah
Penulis           : Mahmud Hamdi Zaqzuq
Penerjemah    : Abdullah Hakam Shah
Penerbit          : PT LkiS Pelangi Aksara yokyakarta
Cetakan 1       : September 2004

       Buku yang dikarang oleh Mahmud Hamdi Zaqzuq ini mencoba memberikan ide-ide dalam menghadapi`persoalan-persoalan pada zaman sekarang mengenai kemajuan teknologi, informasi, kloning, internet yang tentunya akan mempunyai pengaruh yang positip dan negatip dan bagaimana peran Islam terhadapnya, atau bahkan mungkin Islam dianggap tidak mempunyai hubungan dengan kemajuan yang telah dicapai oleh manusia modern sekarang.
       Dalam buku ini mencakup beberapa bahasan yang terdiri dari empat bab. Bab yang pertama membahas sikap dan posisi Islam di Era Globalisasi terhadap perubahan zaman dan beberapa hal yang menyangkut kekhawatiran dunia Islam. Bab kedua membahas hubungan lslam dengan dunia barat, kajian seputar  relasi dunia timur dan barat serta masa depan Islam di barat. Dan juga  di bab ini dibahas pengaruh khazanah keilmuan Islam klasik di Eropa. Bab yang ketiga membahas tentang posisi Islam terhadap persolan kontemporer seperti dialog antar agama, dialog antar peradapan dan kloning. Di bab yang keempat penulis memaparkan  tentang masa depan Islam di abad XX1 serta persoalan –persoalan kemanusiaan.
       Tujuan dari penulis mengenai isi buku ini adalah menberikan jawaban banyaknya pertanyaan tentang apa yang bisa diberikan Islam bagi kaum muslimin secara khusus, dan bagi umat manusia secara umum. Karena ada sebagian yang beranggapan bahwa agama telah kehilangan relevansinya dengan tatanan kehidupan modern dan masa depan umat manusia. Di buku ini, penulis juga memberikan solusi cara Islami dalam menghadapi kehidupan yang tak menentu dizaman modern sekarang ini.
       Dibagian bab pertama,  awalnya penulis mengklasifikasikan umat Islam menjadi dua dalam hal merespon pemikiran dan aliran baru yang datang dari timur maupun dari barat yang merambah dunia Islam, baik dari segi politik, ekonomi dan lain-lain. Mereka cenderung bersikap resisten terhadap pemikiran baru yang dianggpap akan membawa dampak yang negatip terhadap nilai-nilai luhur agama Islam. Bahkan mereka sampai beranggapan bahwa semua itu merupakan ancaman atau sebuah konspirasi untuk menghancurkan Islam dan menghilangkan identitas kaum muslimin
       Golongan yang kedua, menurut penulis adalah sebagian umat Islam yang terlalu berlebihan dalam menerima apapun yang datang dari timur mauun barat tanpa adanya proses penyaringan. Mereka terlalu mengidolakan apa-apa yang datang dari timur maupun barat dengan mengatas namakan kemajuan dan mengecam orang-orang yang menolaknya serta menuduh mereka sebagai kelompok yang konseravatif, kolot, bodoh dan terbelakang. Menurut mereka apapun yang datang dari negara maju adalah faktor yang mempengaruhi suatu kemajuan dan perkembangan ditempat mereka.
       Kedua kelompok ini-yang menolak pengaruh dari luar secara mutlak dan yang menerima dari luar secara mutlak- kemudian menimbulkan perdebatan dan perselisihan diantara mereka yang cukup panjang serta banyak menyita waktu dan tenaga.
        Dalam hal ini, kemudian penulis memberikan catatan penting yang harus digaris bawahi dengan tegas. Pertama, bahwa Islam sebagai agama-bukan sebatas aliran pemikiran atau fenomena temporer belaka- seharusnya tidak perlu mencemaskan hal-hal yang baru dari luar Islam, karena Islam memiliki basis sejarah yang kokoh dan landasan yang kuat yang tidak dimiliki oleh aliran-aliran yang baru bermunculan. Dengan demikan umat Islam tidak perlu merasa khawatir selama umat Islam sendiri mampu memahami agama mereka dengan baik dan benar, serta menghayati tujuan, target, maupun mutiara yang terkandung dalam ajaran Islam.
       Yang kedua, harus disadari bahwa globalisi adalah kenyataan yang tak mungkin ditolak.  Pada awalnya ia merambah lewat ekonomi, kemudian melebar lewat jalur politik, selanjutnya ia masuk lewat budaya, sehingga ia benar-benar menjelma menjadi sebuah fenomena yang tidak dapat dihindari yang muncul dihadapan kita.
       Ketiga, kita harus sadar bahwa kita hidup ditengah-tengah komunitas dunia lainnya yang berada di era komunikasi dan informasi, revolusi teknologi, serta era keterbukaan yang sangat sulit untuk kita hindari dan menjahuh darinnya.
       Kemudian  penulis menyebutkan, jika benar globalisai bertujuan menghilangkan sekat-sekat waktu, tempat, budaya, sistem perekonomian dan politik antar bangsa, yang pada akhirnya, dengan berbagai cara menegakkan pula nilai-nilai dan peradapan tertentu, yakni perdaban barat atau peradaban adikuasa, maka hal itu tidak boleh membuat kita kecut dan kehilangan keseimbangan. Karena, yang demikian tidak akan pernah bisa memberikan jalan keluar, bahkan menggiring kta untuk tidak dapat berpikir jernih. Inilah realitas yang ada dihadapan kita. Maka kewajiban kita adalah bagaimana berinteraksi dengannya secara positif, karena tidak selamanya globalisasi membawa hal yang buruk walaupun tidak semuanya baik. Maka dalam hal ini kita dituntut bersikap kritis dan proporsional.
       Selanjutnya penulis memberikan masukan, bahwa globalisasi bagi umat Islam adalah merupakan seruan yang tak langsung agar umat Islam segera melakukan introspeksi diri dan menata kembali “bangunan rumah” dari dalam, sekalipun  para penyiar globalisasi tidak meniatkan hal itu. Dan globalisasi menurut penulis adalah tantangan yang bersifat positif jika umat Islam mampu berintraksi dengannya secara konstruktif dan rasional jauh dari sentimen emosi.
      Kemudian penulis menyebutkan beberapa relasi antara Islam dan globalisasi, diantarnya adalah dibidang ekonomi, politik, budaya serta posisi Islam dalam menyikapi semua itu.
      Dibagian lain penulis mengomentari permasalahan seputar HAM. Menurut penulis jika diteliti secara mendalam, Islam sangat memperhatikan  dan menjaga hak-hak asasi manusia, baik pada tataran ide maupun praktis. Allah telah memuliakan manusia secara mutlak, dan menyamakan posisi mereka tanpa memandang derajat, jender, warna kulit maupun kepercayaan. Allah juga memerintahkan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dalam berinteraksi antar sesama.
       Begitu juga dalam hal mengomentari permasalahan seputar pluralisme politik. Bahwa penulis memberikan kesimpulan, pluralisme politik bukanlah hal yang dilarang dalam agama, justru ia adalah medium ijtihad untuk mencapai solusi terbaik bagi pengembangan semua aspek kehidupan.
      Kemudian penulis memberikan harapan kepada generasi umat Islam untuk bisak keluar dari krisis yang mencekik, dan bisa membuahkan hasil yang sukses dihari esok yang lebih cerah, dimana seluruh umat dapat menikmati kemajuan dengan rasa aman, sehingga mereka mampu berperan aktif dalam mewujudkan perdamian dunia.
      mengutip dari artikelnya ar-Rahkhawi, seputar Globalisai dan Pluralitas kehidupan, yang mengisyaratkan bahwa ia ingin lebih jauh dari pemaparannya dalam tulisan Islam di Era Globalisai. Pembicaraan tentang globalisasi lebih cenderung ke menekankan pada sarana, bukan pada tujuan yang semestinya dicapai. Dan juga Rakhawi menekankan pentingnya menemukan dan menelaah eksestensi (wujud) manusia bahwa keberadaan Tuhan adalah suatu keharusan objektip, demi menjadikan manusia sebagai manusia. Karena itu, kehidupan menjadi berbeda sama sekali seandainya wujud Allah bergantung pada realitas yang sebelumnya tidak ada.
      Hal demikian menurut penulis, yang masih mencerminkan sebagian kita masih terlalu memperhatikan sarana dan kuantitas keberhasilan, tanpa melihat pada inti permasalahan yang tersarikan dalam sebuah kesadaran tentang wujud Allah, sehingga mampu menjadikan kualitas hidup kita menjadi tinggi olehnya.
      Islam meskipun ditengah-tengah globalisasi, sudah jelas berporos pada satu prinsipil, yaitu, wujud Allah, keesaan-Nya, dan kesadaran yang utuh akan realitas tersebut. Sebuah realitas yang akan membentuk hidup manusian secara holistik, dari awal sampai akhir.
      Menurut penulis, tidak usah mengkhawatirkan arus pemikiran dari luar, selama kaum muslim memahami agamannya dengan benar, mengerti tujuan-tujuan mulia, cita-cita luhur dan esensi yang terkandung didalamnnya. Dan esensi Islam adalah memahami hakikat wujud-Nya Allah.
       Penulis juga menyebutkan perbedaan antara globalisasi Islam dengan globalisasi baru, bahwa globalisai lebih cenderung  lapangan manusia bahkan ia berkuasa atas nama dirinya, dimana ahklak, nilai-nilai dan akidah menjadi taruhannya. Dan pada akhirnya menimbulkan kekosongan dan kehampaan bathin.
      Oleh karena itu, menurut penulis, agama dan kemanusiaan harus ikut berperan aktif di dalam mengontrol globalisasi demi menjaga dan meluruskan bagian-bagian yang menggerogoti esensi kemanusiaan dan mengarahkan globlisasi demi kemaslahatan umat manusia.
      Kemudian penulis menyebutkan, bahwa esensi manusia bukan tercermin dari kehidupan materi yang bisa menyetarakannya dengan hewan.esensi manusia tercermin dari sikap kerohaniannya, dimana dia bisa menjadi manusia yang sesungguhnya di hadapan Allah SWT. Yang mana sudah terbentuk ketika Allah meniupkan ruh pada saat penciptaanya, yaitu berupa fitrah keimanan akan keberadaan dan keesan-Nya, dan sering disebutkan dalam al-Quran.
      Selanjutnya penulis mempertegas tentang ketinggalan umat Islam diberbagai bidang. Padahal Islam tidak merelakan adanya keterbelakangan pada umatnya, bahkan Islam menekankan bahwa manusia menanggung amanat utama untuk membangun alam ini seluas-luasnya. Sebagaimana firman Allah SWT: Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemamurnya. (QS. Hud [11]: 61).  
        Menurut penulis, umat Islam telah banyak menyia-nyiakan tanggung jawab peradaban di abad-abad terakhir ini, setelah sebelumnya umat Islam pernah berjaya dan berkuasa di atas dunia, karena pada waktu itu umat Islam masih memegang prinsip ke-Islamannya. Bahkan menurut penulis kemunduran Islam sudah mencapai suatu tingkat seperti tersesatnya anak yatim di tengah rimbunnya hutan belantara. Bahkan lebih jauh menggambarkan umat Islam sekarang seperti orang yang sakit dan berputus asa serta kehilangan semangat untuk mencari obat penyembuhnya.
      Pada sisi lain penulis memberikan peringatan bagi umat Islam, perkara ini sungguh sangat berbahaya dan sewaktu-waktu bisa menyerang umat sampai keakar-akarnya. Yakni, akar iman yang selama ini kita resapi dalam jiwa, dan kita pahami pemahamnya dengan akal. Namu disisi lain menurut penulis yang mengutip dari hadis Rasuluulah SAW.” Bukanlah apa yang sekedar kita angan-angankan dan kita dengung-dengungkan. Iman yang dimaksud adalah yang terpatri dalam hati yang terbukti dalam sikap dan perbuatan sebagian kaum telah terlena dengan dengung-dengungan iman, lalu mereka mengaku telah mengenal Tuhan, mereka berbohong. Seandainya mereka mengenal Tuhan, pasti mereka beramal baik”.
      Menurut penulis,  antara tujuan dan sarana terdapat relasi yang sangat kuat. Tujuan merupakan pondasi bangunan, sementara sarana itu adalah bangunannya. Pondasi tanpa bangunan tidak ada artinya. Demikian pula tidak akan dapat berdiri tanpa ada pondasi.
     Dari pemaparan di atas, penulis kemudian mengambil benang merah bahwa umat Islam harus saling membangunkan dan saling mengarahkan agar Islam dapat bangkit dan berpartisipasi aktif membangun masa depan dunia.
       Pada bagian bab yang kedua, penulis membicarakan seputar timur dan barat. Timur adalah timur dan barat adalah barat yang mengutip dari artikelnya sastrawan terkenal, Kipling (1865-1939). Penulis kemudian menjelaskan bahwa Kipling adalah pendukung fanatik ide-ide penjajahan, namun penjajahan baru muncul lewat kemasan globalisasi  yang dibawa oleh Samuel Hutington.
       Dalam bab ini penulis membagi kemajuan peradaban, peradaban timur, yang diwakili Islam, dan peradaban barat yang diwakili Kristen. Dan hal ini menurut penulis, relasi antara barat dan timur dalam persefektip agama adalah relasi anak dan induk. Jika ditelusuri, akar agama Kristen dalam diri barat dan timur, maka nyaris tidak dapat ditemukan suatu keterputusan. Sementara di sisi lain menurut penulis, ketika muncul di abad XV11 M, Islam tidak mengambil sikap permusuhan dengan agama-agama samawi lainnya. Bahkan Islam mengakui bahwa agama tersebut adalah bersumber dari Tuhan. Islam hanya memposisikan dirinya sebagai agama yang terakhir dari panjang rangkaian agama-agama Tuhan.
       Dalam konteks lainnya, pemikiran dan peradaban, penulis memaparkan bahwa kaum muslimin telah bersikap inklusip di hadapan kebudayan barat. Kemudian penulis mengambil contoh yang terjadi pada khalifah al-Ma’mun. yang telah berkembang pemikiran-pemikiran dan keilmuan, hal dibuktikan dengan dorongan sang khalifah untuk menterjemahkan filsafat dan khazanah ilmu pengetahun Yunani ke dalam bahasa Arab. Dan selanjutnya mempelajari dan mengembangkannya, mengambil hal-hal yang positif yang terkandung di dalamnya. Kemudian melahirkan seorang tokoh keilmuan seperti Ibnu Rusyd, kemudian orang-orang Eropa menjulukinya sebagai “eksplanantor” (as-syarih) yang berhasil menterjemahkan khazanah filsafat Yunani, khususnya filsafat Aristoteles.
      Lebih dari itu menurut penulis, peradapan Islam telah berkembang pesat di benua Eropa, Andalusia, selama delapan abad yang kemudian mewariskan peradaban-peradabannya sebagai cikal bakal berdirinya perdaban barat. Demikianlah, bahwa timur dan barat sudah mempunyai keterkaitan yang mengkristal secara langsung, tanpa adanya proses rekayasa.
      Selanjutnya pada bagian bab yang ketiga, penulis memaparkan tentang Tantangan Globalisasi. Bagian pertama bab ini, penulis membahas tentang pentingnya dialog, alasannya karena dialog dalam wacana kontemporer telah menjadi isu sentral di segala lapisan penduduk dunia yang sedang carut marut dengan segala kepentingannya masing-masing. Maka dialog adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Dialog tersebut menurut penulis, merambah kesegala bidang, seperti politik, ekonomi, sosial,keagamaan dan lain sebagainya.
     Hal yang sangat penting menurut penulis, bagaimana dialog tersebut bisa terlaksana dengan kondusip, maka dialog harus steril dari keterpihakan dengan salah satu peserta dialog, termasuk memonopoli kepentingan dari salah satu kelompok tertentu.
      Ada bab yang cukup menarik dalam bab ini, yaitu masalah seputar cloning, karena menurut penulis, persoalan ini bukan hanya persoalan para ilmuan saja, tapi ini juga persoalan kemanusiaan secara umum, karena ini akan dipandang dari segi sikap yang berbeda-beda dari berbagai aspek, seperti agama, moral, hukum, sosial, psikologi dan sebagainya.
      Sebenarnya, menurut penulis, Islam sangat berhati-hati dalam menjaga keharmonisan dan pembinaan keluarga dengan baik. Islam merekomendasikan  semua usaha demi terjalinnya keharmonisan hubungan perkawinan dengan baik, sebagai bukti cinta kasih diantara mereka. Hal ini kemudian penulis menjelaskan, bahwa komitmen Islam seputar upaya perbaikan keturunan dengan cara memilih pasangan hidup dengan benar, disamping mempergunakan sarana dan perantara yang memadai untuk bisa sampai ketujuan. Dalam hal ini Islam tidak menganjurkan perkawinan denga saudara dekat, lantaran pengaruh negatif yang bisa timbul terhadap keturunan.
      Dalam bagian akhir bab ini, penulis mengambil sebuah kesimpulan, cloning terhadap hewan, tumbuhan dan sebagian anggota tubuh manusia tidak ada larangan dalam Islam. Namun, cloning total terhadap manusia seutuhnya jelas tidak akan memberi maslahat yang baik secara hakiki maupun syar’i, tetapi sebaliknya akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik yang akan merusak sisi-sisi agama, moral, psiskis, sosial dan hukum.
      Pada bagian bab yang terakhir, penulis memaparkan tentang Memformat Masa Depan. Menurut penulis membicarakan Islam di abad XX1, terlebih dahulu harus mengetahui pandangan agama Islam tentang manusia dan perannya dalam kehidupan. Karena hal itu adalah pengantar utama dalam membicarakan Islam di abad XX1, atau abad-abad lain yang akan dating. Dan hal ini tentu akan membahas dan menelaah ayat-ayat al-Quran yang dengan tegas menjelaskan bahwa manusia merupakan pemeran penting dan utama dalam pembumian wahyu ilahi. Karena itu menurut penulis, bahwa Islam pada intinya merupakan agama kehidupan dalam berbagai aspeknya.
       Dalam hal ini, penulis menyebutkan, bahwa Islam sudah menjelaskan dengan gamblang, bahwa Allah telah menciptakan manusia dari buah Tin atau dari materi. Pada saat yang sama, Allah menambahkan unsur lainnya, yaitu ruh yang bersumber dari Allah SWT. Selanjutnya Allah menganugerahkan ilmu pengetahuan yang mereka butuhkan. Maka manusia mempunyai peluang untuk membuka ruang selebar-lebarnya dan melakukan penelitian dan studi untuk menyingkap ayat-ayat Allah dalam segala sesuatu.
      Berbicara Islam di abad XX1, pertanyaan yang timbul menurut penulis adalah, apakah dasar-dasar yang dibawah al-Quran sejak empat belas abad yang lalu masih compatible dengan zaman sekarang?. Jawaban atas pertanyaan tersebut menurut penulis sangatlah mudah. Yakni, jika dasar-dasar itu berhasil diimplemetasikan dan di bumikan dalan tataran realitas maka tak pelak maka ia akan bisa mengikuti setiap perkembangannya.
      Di dalam bab ini, penulis memaparkan tentang demokrasi, hak asai manusia dan pluralisme. Dalam hal demokrasi, penulis menjelaskan bahwa demokrasi zaman modern sekarang tak lebih sekedar etos syuro dalam Islam yang telah dipraktekan dalam bebagai bentuk sesuai dengan kebuthan umat manusia. Sementara hak asai manusia telah diserukan Islam sejak empat belas abad silam, yang telah benar-benar mampu member jaminan hak-hak dasar manusia. Sedangkan tentang pluralisme politik, Islam telah lama mengakui adanya perbedaan antar manusia. Setiap orang mempunyai pemikiran dan kepribadian yang unik.
      Di pembahasan bab yang terakhir, penulis menjelaskan, bahwasannya kita hidup sedang menghadapi generasi dan tatanan baru yang tak ada hubungannya dengan dosa atau kejahatan masa lalu. Sebagaimana mereka pun juga tak pernah berpartisipasi dalam perbuatan-perbuatan positif pada generasi yang telah lalu. Dan satu-satunya harapan pada genersi baru sekarang ialah memberi mereka kesempatan yang layak untuk mereka menata kehidupan dan membangun perdamaian dunia.