Total Tayangan Halaman

Laman

Senin, 04 April 2011

Hermeneutik


Hermeneutik Dan Pemahaman Hadis

I.            PENDAHULUAN
Hermeneutik adalah salah satu pan ilmu Yang cukup pupuler dikalangan para intelektual. Hal disebabkan karena hermeneutik adalah suatu metode yang terus berkembang dalam menyumbangkan idenya terhadap problematika aktual yang sedang di hadapi.
Ketika hermeneutik bersentuhan  dalam proses interpretasi dengan al-Quran dan hadis, disinilah menariknya, karena dalalah yang ada di al-Quran maupun hadis akan dikontekstualkan dengan permasalahan yang sedang terjadi di lapangan, dan peran hermeneutik sangat berpengaruh dalam kondisi ini.

II.            PEMBAHASAN

A.    Definisi
Hermeneutik berasal dari kata Yunani Hermenuin    yang berarti tafsir dan penjelasan serta penerjemahan.[1]
Identifikasi hermeneutik dengan seni maupun sains penafsiran memunculkan beberapa pengertian. Ada yang mengartikan sebagi metode penafsiran, ada yang mengartikan sebagai penafsiran saja atau seni menafsirkan.[2]
Beberapa filsuf memberikan istilah hermeneutik diantaranya adalah, Plato menggunakan istilah techne hermeneias, yang berarti seni membuat sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas. Sementara Aristoteles menggunakan istilah peri hermeneutics,yang berarti logika penafsiran. Paul Ricoeur mengartikan hermeneutik sebagai teori untuk mengoprasionalkan pemahaman dalan hubungannya penafsiran terhadap teks.[3] Dalam terminology modern, hermeneutik seperti apa yang di katakana Gadamer (1900-2002 M) berupaya mengatasi problem pemahaman dengan meringkas makna serta usaha menguasainya dengan media undang-undang apapun.[4]

B.     Sejarah
Hermeneutik muncul di tanah Yunani pada awalnya digunakan sebagai system pendidikan yag berkembang pada waktu itu melalui gerakan yang disebut deregionalisai yang dirintis oleh Schleirmacher. [5]
Dalam perjalanan sejarah kemudian berkembang menjadi sebagi teori penafsiran pada kondisi tertentu ketika terjadi “jarak” antara kita dan teks atau gagasan pemikiran dari orang lain. Yang dimaksud jarak disisni adalah, seperti jarak bahasa, konsep atau ide, bahkan sampai jarak waktu dan geografis. Adanya jarak inilah kita yang membuat kita sulit untuk memahami gagasan , pemikiran atau konsep yang ada dalam suatu teks.[6]
Menurut penulis hermeneutik adalah cara untuk memahami makna dalam suatu teks dengan penjelasan yang lugas dan gamblang dan sesuai dengan konteks kekinian.
  
C.     Fungsi
Sebagai tehnik yang dipergunak;an untuk memahami secara benar, hermeneutik dipungsikan untuk:
a.       Membantu mendiskusikan bahasa yang digunakan teks,
b.      Membantu mempermudah menjelaskan teks, termasu kitab suci,
c.       Memberi arahan untuk masalah yang terkait dengan hukum.[7]

Selain pungsi yang telah disebutkan diatas, hermeneutik secara filosofis bertujuan melaksanakan tugasnya secara ontologis, terutama dalam hal hubungan erat antara teks dan pembaca, antara masa lalu dan masa kini yang memungkinkan lahirnya satu pemahaman.[8]

D.    Aliran-Aliran
Joseph Bleicher dalam bukunya membagi hermeneutik kontemporer menjadi tiga aliran:
a.       Hermeneutika teori,(Hereneutical theory),
b.      Hermeneutika filsafat,(Hermeneutik fhilosofhy),
c.       Hermeneutika kriktik. (Crtical hermeneutics).
Hermeneutika teori,(Hereneutical theory) memfokuskan kepada masalah teori umum penafsiran sebgai sebuah metedologi yang membahas ilmu yang mengkaji tentang manusia sosiologi dan  ilmu budaya.
Hermeneutika filsafat,(Hermeneutik fhilosofhy) adalah berpandangan bahwa, seorang ilmuan atau seorang penafsir sejak dini sudah berada dalam tradisi yang mengikatnya.
Hermeneutika kriktik. (Crtical hermeneutics) adalah yang berpandangan bahwa kehidupan seseorang dipengaruhi oleh lingkungannya.[9]

E.      Metode Hermeneutik
Dalam menyelami pemahaman sebuah teks, hermeneutik melalui tiga proses (a tripartite hermeneutical process) yaitu:
a.       Pemahaman (exegesis),
b.      Interpretasi (interoretation),
c.       Hermeneutika (hermeneutics).

Pemahaman  (exegesis), adalah penelitian terhadap makna asli teks berdasarkan waktu dan tempat asalnya dan berdasarakan bahasa aslinya.
Interpretasi (interpretation), adalah melacak makna kontemporer dari makna asli tersebut yang berdasarkan waktu dan tempat asalnya, kemudian diterjemahkan ke-makna yang sesuai dengan keadaan yang berkembang pada masa sekarang.
Sedangkan Hermeneutika (hermeneutics), memformulasi aturan-aturan dan metode-metode dari proses exegesis menuju interpretation, pergeseran makna yang asli (exegesis) menuju makna kontemporer (interpretation).[10]

F.      Segi Tiga Hermeneutik
Para penelaah hermeneutik tidak akan lepas dari seputar tiga ini yaitu:
a.       Teks,
b.      Pembaca,
c.       Pengarang.
Cara meneliti teks yaitu kita berusaha dengan sempurna mengetahui  pemikiran-pemikiran yang terdapat dalam teks termasuk juga adanya perbedaan pemikiran dan ketidak adanya kecocokan.
Pembaca disini adalah pembaca yang mempunyai skill teks karena ia akan mampu menyatukan semua pengaruh yang dikandung teks. Hal itu akan membuat ia membaca dengan moderat.
Posisi pengarang adala sebagai pusat kerja inovasi secara keseluruhan, kehadirannya dalam teks diibaratkan seperti roh yang sangat dominan. Kita tidak akan bisa berbicara takwil sebelum kita mengetahui tujuan seorang pengarang yang mengarahkannya untuk menulis karangan tersebut.[11]

G.    Memahami  Hadis Dengan Menggunakan Metode Hermeneutik
Hermeneutik jika diaplikasikan untuk memahami hadis, maka harus memperhatikan metode yang telah disebutkan diatas.
Pertama memahami teks hadis (Dalam hal ini teks Arab) selanjutnya meneliti makna aslinya berdasarkan tempat dan waktu teks hadis tersebut muncul. Serta mengetahui adanya makna lain dari teks tersebut termasuk adanya makna kontemporer pada waktu hadis dikeluarkan.
Selanjutnya mengetahui pengarang teks hadis (Nabi) dan mengetahui tujuannya mengeluarkan hadis pada waktu itu. Kemudian menterjemahkan makna teks hadis kemakna  yang berkembang pada jaman sekarang. Dibawah ini kami hadirkan sebuah contoh memahami hadis dengan menggunakan metode hermeneutik.

حدثنا إسحق بن إبراهيم الحنظلي قال قلت لأبي أسامة حدثكم عبيد الله عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما : أن النبي النبي صلى الله عليه و سلم قال ( لا تسافر المرأة ثلاثة أيام إلا مع ذي محرم )[12]

Hadis di atas berbicara mengenai larangan pada perempuan untuk melakukan perjalanan tanpa seorang mahram. Jika bersandarkan pada teks hadis belaka, maka tidak ada kemungkinan bagi seorang perempuan untuk bebas bepergian sendirian dalam segala kondisi. Karena ketiadaan mahram, sebagaimana yang diutarakan oleh sebagian ulama, akan mudah menimbulkan fitnah.
Akan tetapi, jika dikaji secara syumul, yaitu dengan mempertimbang kapan dan dalam kondisi bagaimana teks tersebut lahir, kemudian melihat lebih jauh lagi perubahan kondisi bagi masyarakat penerima teks, maka kemungkinan sebab operatif (‘illah) lahirnya hadis akan berbeda. Sebenarnya, sebagian ulama yang cerdas sejak dahulu sudah memulai langkah hermeneutis. Mereka tidak terkungkung dalam ke-rijid-an bunyi teks, akan tetapi mencoba keluar darinya. Seperti dalam kasus larangan ini, mereka sudah menyatakan, bahwa alasan dilarangnya seorang perempuan untuk berpergian bukanlah terletak pada ada tidaknya seorang mahram, akan tetapi lebih berkaitan dengan soal keamanan. Karena itu, jika keamanan bisa dijamin melalui berbagai sarana, seorang perempuan boleh berpergian sendiri atau bersama perempuan lain.[13]

III.            PENUTUP
a.       Simpulan
Melihat tujuannya, hermeneutik adalah salah satu metode yang menawarkan jembatan terhadap adanya pemisahan ruang dan waktu dalam menghasilkan satu pemahaman. Adanya perbedaan dalam memutuskan suatu permasalahan hukum disebabkan adanya waktu dan tempat yang berbeda ketika hukum tersebut di lahirkan. Hermeneutik mencoba memberikan solusi yang terbaik dalam pemecahannya melalui metode-metode yang terkandung di dalamnya.

b.      Daftar Pustaka

Fahmi Salim. 2010. Kritik Terhadap Studi al-Quran Kaum Liberal. Jakarta: Perspektif 
Abdullah Khozin Afandi. 2007. Hermeneutika. Surabaya: Alfha
Muhyar Fanani. 2009. Ilmu ushul Fiqih Di Mata Filsafat Ilmu. Semarang: Wali Songo Press
Maktabah Syamilah.


[1]. Fahmi Salim. 2010. Kritik Terhadap Studi al-Quran Kaum Liberal. Jakarta: Perspektif, hlm 51. 
[2] . Abdullah Khozin Afandi. 2007. Hermeneutika. Surabaya: Alfha, hlm 3.
[3] . ibid.
[4] . Fahim Salim. Loc.cit. 52.
[5] . Abdulah Khozin Afandi. Loc.cit 2 .
[6] . ibid. 3.
[7] . ibid. 4.
[8] . Muhyar Fanani. 2009. Ilmu ushul Fiqih Di Mata Filsafat Ilmu. Semarang: Wali Songo Press, hlm 24.
[9] . Abdulah Khozin Afandi. Loc.cit. 9.
[10] .  Muhyar Fanani. Lo.cit. 24.
[11] .  Fahmi Salim. loc.cit.143.
[12] . Maktabah Syamilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar