TEORI
. I. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar istilah-istilah yang berhubungan dengan suatu ilmu pengetahuan. Dan sering kali kita juga terjebak dengan pengertian-pengertian sementara yang belum tentu jelas kebenarannya ketika ditinjau dalam suatu disiplin ilmu pengetahuan. Di dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam pembicaraan sehari-hari yaitu “teori”. Kata-kata ini sangat erat kaitannya dengan aflikasi kehidupan sehari-hari, karena semakin bagus teori yang pergunakan maka akan semakin besar pula peluang yang didapatkan dalam mencapai suatu tujuan.
II. Pembahasan
A. Definisi Teori
Teori berasal dari bahasa latin yaitu theoria yang berari perenungan, dalam bahasa Yunani disebut thea yang berarti cara atau hasil pandang.[1]
Menurut pendapat Mundiri, toeri adalah interpretasi kata-kata atau merupakan pernyataan suatu fakta dalam hubungannya dengan fakta lain.[2]
Pendapat lain yang dikemukakan oleh The Liang Gie, bahwa teori adalah seperangkat pengertian (konsep), definisi[3] dan proposisi[4] yang saling berkaitan dan menyajikan sebuah pandangan sistematik sebuah fenomena-fenomena dengan menentukan hubungan –hubungan antara variabel-variabel dengan tujuan menerangkan dan meramalkan fenomena-fenomena itu.[5]
B. Ciri-ciri suatu teori
setelah penulis menganalisa beberapa penjelasan tentang teori, terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri mengenai suatu teori. Diantaranya adalah bahwa teori tersebut dapat dibuktikan kebenarannya hal ini dapat dibuktikan dengan penerapan ulang teori tersebut sekalipun ada teori baru yang lebih epektif. Ciri lain adalah teori tersebut mempunyai kaidah-kaidah yang beraturan.
C. Contoh teori
Teori kebenaran
Dalam epistemologi terdapat sebuah kajian yang berhubungan dengan pengetahuan kita, yaitu kajian tentang teori kebenaran. Yang selanjutnya akan menimbulkan pertanyaan apakah pengetahuan kita benar? dan bagaimana cara kita membedakan pengetahuan yang benar dari pengatahuan yang salah? Serta bagaimana kita menjawab persoalan ini.[6]
Dalam membahas teori kebenaran ini penulis mengambil contoh dalm bidang ilmu ushul fiqh. Salah seorang tokoh ilmuan dalam bidang ini yang juga dikenal dengan julukan hujjatul Islam yaitu imam al-Ghazali.
Al-Ghazali dalam ilmu ushul fiqh memberikan argumentasi rasional yang meniscayakan dipergunakannya teori kebenaran koherensi. Penalaran ushul yang benar adalah penalaran yang koheren dengan premis-premis kebahasan dan hukum logika. Dalam hali ini, al-Ghazali memberikan pendapat bahwa metode pengambilan hukum melalui 3 model pendekatan, diantaranya, pendekatan semantik (literal), pendekatan maknawi dan pendekatan penalaran dari teks (qiyas). Pendekatan semantik 100 persen menggunakan pendekatan dengan berangkat dari kaidah bahasa Arab. Sedangkan pendekatan penalaran dari teks adalah pendekatan melauli proses illah (sebab hukum) pungsinya untuk memperluas jangkauan teks (qiyas), dan dapat dilihat peran yang paling mencolok dalam menetukan illah adalah akal. Selanjunya al-Ghazali menjelaskan, bahwa cara menentukan illah mempunyai tiga cara, yaitu, berdasarkan naql, ijma dan istimbath (istidlal). Sementara pendekatan maknawi adalah pendekatan yang selalu mengacu pada upaya makna implisit dari teks (naql). Dan ini berbeda dengan pendekatan semantik yang mengunkapkan makna melalui yang tersurat (ekplisit). teori kebenaran koherensi pada Model pendekatan maknawi mutlak sangat diperlukan. Dan ini dapat dilihat dari model pendekatan maknawi yang dipergunakan oleh al-Ghazali yaitu, iqtidla’, isyarah, pemahaman denga sifat munasib, mafhum muwafaqah (dalalah annash), dan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik).[7]
Dari analisa di atas dapat kita garis bawahi, menurut al-Ghazali, bahwa rasionalisme-deduktif adalah epistemologi ilmu ushul fiqh.[8]
III. Simpulan
Dalam menerangkan suatu fenomena-fenomena, sebuah teori dalam aflikasinya tentu akan mengacu pada beberapa kaidah-kaidah yang beraturan dan tentunya kaidah ini sudah ditemukan sebelumya. Dan dalam hal ini teori berpungsi sebagai penguatan lebih lanjut dari kaidah-kaidah tersebut, dan tentunya teori juga mempunya kaidah-kaidah yang baru yang kemudian dikombinasikan dengan kaidah yang telah ada. Dan ini dapat kita lihat dari teori Imam al-Ghazali yang mungkin kaidah-kaidah yang dipergunankan salah satu diantaranya telah diterapkan sebelumnya.
IV. Daftar Pustaka
Fanani, Muhyar. 2009. Ilmu Ushul Fiqh di mata Filsafat Imu. Semarang: Wali Songo.
Gie, The Liang. 2000. Pengantar Filsafat Ilmu. Yokyakarta: Liberty.
Mundiri. 2009. Logika. Jakarta: Rajawali Pers.
[2] . Mundiri. 2009. Logika. Jakarta: Rajawali Pers, hlm 197.
[3] . Definisi adalah menyebut sekelompok karakteristik suatu kata sehingga sehingga kita dapat mengetahui pengertiannya serta dapat membedakan kata lain yang menunjukan obyek yang lain pula, Mundiri (2009, 37).
[4] . Proposisi adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang dapat dinilai benar dan salahnya, Mundiri (2009, 54).
[5] . The Liang Gie. 2000. Pengantar Filsafat Ilmu. Yokyakarta: Liberty, hlm 145.
[6] . Muhyar Fanani. 2009. Ilmu Ushul Fiqh di mata Filsafat Imu. Semarang: Wali Songo, hlm 66.
[7] . ibid.
[8] . ibid.